


Jumat, 17 Januari 2025, Prof. Dr. Wahyu Widowati, M.Si., staf Aretha, serta mahasiswa magang dari program Bioteknologi Universitas Diponegoro, menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom. Sosialisasi kali ini mengangkat topik mengenai “Pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (PPUPK) dan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.” Materi disampaikan oleh Elin Novia Sembiring, Ketua Tim Kerja Penilaian Uji Praklinik/Klinik Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dari Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM.
Dalam presentasinya, Elin Novia Sembiring memberikan penjelasan mendalam terkait prosedur, regulasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peneliti dan industri untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan uji praklinik dan uji klinik. Hal ini sangat penting bagi pengembangan obat berbahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan agar dapat memenuhi standar keamanan dan efikasi sebelum dipasarkan.
PT Aretha Medika Utama, sebagai perusahaan yang berfokus pada penelitian dan pengembangan produk kesehatan berbasis bioteknologi, sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Dengan kehadiran Prof. Dr. Wahyu Widowati, M.Si., dan tim Aretha berkomitmen untuk terus memperkuat kompetensinya dalam mematuhi regulasi BPOM guna menghasilkan produk-produk berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Mahasiswa magang dari Universitas Diponegoro yang turut serta dalam kegiatan ini juga mendapatkan wawasan yang sangat berharga mengenai proses pengembangan produk kesehatan. Mereka memperoleh pengalaman langsung mengenai pentingnya aspek regulasi dalam mendukung inovasi di bidang farmasi dan kesehatan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPOM, industri, dan akademisi dalam mengembangkan produk kesehatan yang aman, berkhasiat, dan terstandar.